Senin, 29 Oktober 2012

Indomaret dinilai monopoli di Sumut

MEDAN - Maraknya waralaba pasar modern Indomaret di Sumatera Utara (Sumut) membuat gerah masyarakat. Melalui lembaga advokasi Majelis Ulama Indonesia Sumut (LADUI MUI SU), masyarakat mengajukan class action atas maraknya pasar swalayan waralaba ini.

Sebanyak 16 kepala daerah di Sumut mendapat gugatan ke Pengadlan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Adapun ke-16 pihak tergugat adalah Walikota Medan, Walikota Binjai, Walikota Tebing Tinggi, Walikota Pematang Siantar, Walikota Tanjung Balai, Bupati Deliserdang, Bupati Langkat, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Simalungun, Bupati Asahan, Bupati Labuhan Batu, Bupati Labuhan Batu Utara, Bupati Labuhan Batu Selatan, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Padang Lawas Utara dan Bupati Padang Lawas.

Pihak LADUI MUI SU, menduga adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam penyebaran waralaba ini.  Kuasa hukum penggugat, Hamdani   menilai para tergugat telah membiarkan dengan cara memberi izin kepada Indomaret melakukan praktik usaha yang mengakibatkan pelaku usaha kecil mengalami kerugian dalam menjual usahanya di daerah-daerah tersebut.

Sedangkan dasar gugatannya, lanjut Hamdani, pihaknya pernah melayangkan surat penggugat pada tergugat, namun tidak mendapat respon. Karena itulah penggugat menduga tergugat melindungi pengusaha ritel Indomaret. Adapun kepentingan penggugat, lanjutnya, sebagai Direktur LADUI MUI SU yang mewakili kepentingan hukum lembaga ke dalam dan keluar guna menjalankan peran dan fungsi LADUI MUI SU mengurus kepentingan umat Islam di wilayah Sumatera Utara.

"Kita telah menyurati ke-16 walikota dan bupati memohon supaya ritel Indomaret ditutup dan izinya dicabut. Tetapi tidak direspon maka sesuai dengan UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berarti seluruh walikota dan bupati yang digugat berkewajiban hukum untuk merespon surat yang sifatnya strategis seperti Lembaga Advokasi," ujar Hamdani.

Menanggapi isi gugatan penggugat, seorang kuasa tergugat perwakilan dari Kabupaten Simalungun SML Simangunsong mengatakan sampai sejauh ini pihak pemkab belum menemukan daftar izin yang dimohonkan perusahaan ritel Indomaret. "Kalau yang minta izin ke kami atas nama Indomaret tidak ada, tapi ada PT dan ada CV yang minta izin SITU dan SIUP," ucap staf ahli bidang hukum Pemkab Simalungun ini.

Bahkan Simangunsong sendiri baru diberitahu oleh pimpinan agar mengikuti sidang saat ini pada dua hari yang lalu. "Aku baru dua hari tahu ada panggilan ini, makanya aku belum panggil Kadis Disperindag dan Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu," ucapnya kembali.

Sedangkan perwakilan dari Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini di Labusel baru ada satu outlet Indomaret, itupun beroperasi tiga hari lalu.

Namun, mengenai izin perdagangan, pemerintahan kabupaten Labura tidak menerima permohonan dari pihak Indomaret. "Izin perdagangan mengatasnamakan Indomaret, kami tidak menerima," ucap Plt Kasubbag Perundang-undangan Kabupaten Labuhan Batu Utara yang tidak mau menyebutkan namanya ini.
sumber : waspada online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar